BORNEONEWS, Sampit - Anggota Komisi I DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) William Novetra menekankan agar dalam proses perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan penggunaan keuangan desa harus mendapat pendampingan.
Dia prihatin dengan semakin banyaknya kepala desa yang menggunakan dana desa tidak sesuai dengan tata cara penggunaan sesuai dengan aturan tentu sangat rawan terjerat tindak pidana.
Diakuinya jika besaran dana desa untuk 168 desa terbilang besar. Dalam tahun anggaran 2018 ini saja setiap desa bisa menerima antara Rp800 juta-Rp1 Miliar.
Dari itu ia tekankan agar dalam perjalanannya ada pendampingan baik dari perencanaan hingga pelaporan. Supaya dana itu bisa digunakan tepat sasaran dan sesuai dengan aturan.
“Karena jika itu semua dapat dimanfaatkan dengan maksimal setiap tahun, desa akan menjadi mandiri dan desa akan menjadi maju secara signifikan," tukasnya.
--page
Selain itu juga ketika anggaran itu diarahkan untuk penguatan dan pemberdayaan ekonomi desa, maka di desa itu warganya akan lebih sejahtera dan mampu secara ekonomi.
"Dari itu juga kami menekankan agar peran dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) perlu diperkuat. BPD harus dilakukan penguatan kapasitas dan kemampuan SDM-nya," pungkasnya. (NACO/B-5)








