BORNEONEWS, Palangka Raya - Surat Keputusan (SK) Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Barito Utara (Barut) yang disahkan Gubernur dinilai bermasalah oleh salah satu anggota dewan dari Partai Hanura, Amir Mahmud. Karenanya ia melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Palangka Raya.
"Kami melihat adanya cacat prosedural dan substansial dalam surat keputusan tersebut. Jadi SK tersebut seharusnya dibatalkan", kata Rusdi, selaku Kuasa Hukum Amir Mahmud kepada Borneonews, Kamis (11/10/2018).
Rusdi menjelaskan jika dalam penerbitannya SK tersebut kurang dicermati dan diteliti. Terlebih lagi adanya dualisme kepengurusan dalam tubuh Partai Hanura membuat validitas SK tersebut diragukan.
"Saat ini dalam tubuh Partai Hanura ada kekisruhan, ada dualisme kepengurusan, sehingga PAW yang diusulkan dianggap tidak sah. Seharusnya KPU atau DPRD harus lebih teliti, apakah proses PAW itu sudah sesuai prosedur, apakah sudah memenuhi substansial agar tidak cacat hukum", kata Rusdi.
Lebih jauh Rusdi menjelaskan, dualisme kepengurusan Partai Hanura di antaranya kubu Oesman Sapta Odang sebagai Ketua Umum, dan kubu Daryatmo sebagai Ketua Umum.
--page
Amir Mahmud yang tergabung dalam kubu kepimpinan Daryatmo sebagai Ketua Umum Partai Hanura merasa dirugikan karena pengajuan penggantinya merupakan anggota dari kubu yang berseberangan.
"Tidak jelas kepengurusan yang sebenarnya, tapi pemerintah malah menyetujui pengajuan PAW tersebut, seharusnya dibatalkan," kata Rusdi. (AGUS/B-5)








