SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - TS akhirnya memberikan keterangannya setelah semua saksi selesai dimintai keterangannya di Pengadilan Negeri Sampit dengan kasus pencabulan.

Dalam kasus cabul itu TS tetap tidak mengaku. "Dia tetap membantah atas apa yang didakwakan hingga keterangan para saksi," kata Cristiana Merry, penasihat hukum terdakwa, Jumat (12/10/2018).

Dalam kasus ini pria yang bermukim di simpang terminal Natai Suka, Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat ini dilaporkan atas perbuatan yang ia lakukan pada Minggu (13/5/2018) sekitar pukul 03.00 WIB. Kejadian itu di dalam Bus PO Agung Mulia tujuan Sampit-Palangka Raya.

Pria lulusan SMP itu melakukan pencabulan saat korban tengah tertidur pulas di samping ibunya. Korban terbangun saat terdakwa melakukan pencabulan. Setelah selesai, dia langsung meletakan tangannya ke paha korban.

Saat singgah buang air kecil korban menceritakan apa yang dialami dengan ibunya. Tidak terima orang tua korban melaporkan Tahan. Tahan tetap pada pengakuan awalnya yang menyatakan kalau ia tidak mencabuli korban.

Dia hanya menyatakan meletakan tangannya saja ke paha korban. "Sampai hakim maupun jaksa berulang kali menanyakannya ia tetap membantahnya," tegas Merry. (NACO/B-6)