BORNEONEWS, Tamiang Layang - Bupati Barito Timur, Ampera AY Mebas akan melakukan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah tentang tata batas antara Kabupaten Barito Selatan-Barito Timur.
"Kita akan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Kalteng tentang tata Batas antara Kabupaten Barsel karena luasan Kabupaten Bartim berkurang," ucap Ampera, Jumat (12/10/2018).
Alasan berkoordinasi yakni adanya pertentangan antara Keputusan Mendagri tentang tata batas Barsel-Bartim dengan UU Nomor 5 tahun 2002 tentang 8 kabupaten pemekaran di Kalteng.
Dalam UU Nomor 5 Tahun 2002 disebutkan kabupaten yang dimekarkan di Provinsi Kalteng di antaranya Kabupaten Barito Timur dengan luasan 3.834 KM persegi. Dalam keputusan Mendagri itu wilayah Bartim di Desa Unsum, Kecamatan Raren Batuah diduga berkurang.
Tidak hanya itu Pemkab Bartim juga akan menggugat Keputusan Menteri Dalam Negeri tentang tata batas Kabupaten Barito Selatan dengan Bartim.
--page
"Kita siapkan data-data dulu untuk mengggugat keputusan tersebut melalui Pengadilan Tata Usaha Negara," katanya. Terlebih dahulu pihaknya akan mengumpulkan data antara lain Keputusan Mendagri nomor 39 dan 40 yang berkaitan dengan tata batas Barsel-Bartim.
"Jika dibandingkan dengan Keputusan Mendagri, maka ada pengurangan luas wilayah di Kabupaten Bartim yang tidak sesuai dengan yang disebutkan dalam UU Nomor 5 Tahun 2002," akunya.
Keputusan tentang tata batas Barsel-Bartim yang diambil Mendagri pada Mei 2018 itu saat terjadi transisi jabatan kepala daerah, karena berlangsung Pilkada.
Selain itu dalam keputusan Mendagri yang memutusakan tata batas antata Barsel-Bartim tidak sesuai kaidah perbatasan sebagaimana kaidah alam seperti igir dan sungai. (PRASOJO EKO/B-6)








