BORNEONEWS, Sampit - Pengusaha kuliner di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), yang memiliki penghasilan Rp 7,5 juta per bulan, diwajibkan membayar pajak 10%. Hal itu sesuai aturan yang ditetapkan pemerintah kabupaten.
"Jika pendapatan per bulannya capai Rp7,5 juta, maka pengusaha kuliner di Sampit wajib membayar pajak sebesar 10%," kata Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Kotim, Marjuki, Jumat (12/10/2018).
Dia mengatakan, pihaknya sudah memberikan kelonggaran kepada para pengusaha kuliner. Pembayaran pajak berdasarkan perhitungan pengusaha sendiri.
Pengusaha kuliner juga harus memiliki pembukuan transaksi yang menjadi dasar penentuan jumlah pajak yang dibayarkan.
"Jadi ini lebih pada kejujuran pengusaha. Kami melihat dari pembukuan transaksi yang dibuat," kata Marjuki.
--page
Adapun target pendapatan dari pajak usaha kuliner di tahun 2018 yakni Rp 4,2 miliar. Dan di Sampit ini, ada 110 usaha pengusaha kuliner, meliputi dua kecamatan yakni Baamang dan Mentawa Baru Ketapang.
"Data tersebut akan diperbaharui, karena ada yang baru buka, ada juga yang tutup," pungkasnya. (MUHAMMAD HAMIM/B-11)








