SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Sidang kasus tindak pidana korupsi yang menjerat pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jamaludin dan Darmawi bakal seru. Pasalnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kotim akan menghadirkan ahli dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Meskipun dalam berkas perkara ahli dari KPK tidak ada, namum penuntut umum mengajukan untuk menghadirkan ahli itu. Bahkan dalam sidang kali ini ahli itu sudah diajukan kepada majelis hakim.

"Majelis hakim tidak keberatan, pekan mendatang kami akan hadirkan ahlinya, setelah kami ajukan pada sidang ini tadi," kata JPU Kejari Kotim pada kasus itu, Lilik Haryadi, Jumat (12/10/2018).

Ahli yang dihadirkan untuk memberikan keterangan dalam kasus keduanya. Di mana Jamaludin merupakan mantan Kepala BPN Kotim yang terakhir bertugas di Kantor Wilayah BPN Kalteng.

Sementara Darmawi merupakan mantan petugas ukur BPN, keduanya menjadi pesakitan atas kasus dugaan korupsi pada program IP4T pada 2014 silam.

--page

Ada dugaan pemalsuan dokumen atas penerbitan 99 surat tanah di lingkar utara Kota Sampit. Selain itu juga ada kerugian negara sekitar Rp34 juta namun oleh Jamaludin sudah dikembalikan.

Kasus Jamaludin ini masih dalam tahap pemeriksaan para saksi. Bahkan beberapa waktu lalu sejumlah warga, pemilik tanah hingga pejabat BPN sudah dimintai keterangannya di muka persidangan itu. (NACO/B-5)