BORNEONEWS, Sukamara - Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sukamara tahun anggaran 2019 yang disepakati antara pemkab dan DPRD senilai Rp543 miliar lebih.
"APBD 2019 sebagai instrumen kebijakan fiskal, sehingga harus diarahkan untuk memecahkan masalah dan menjawab isu-isu strategis yang akan dihadapi kedepan, utamanya dalam mendekatkan tercapainya sasaran-sasaran Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RJPMD)," ucap Bupati Sukamara Windu Subagio, Jumat (12/10/2018).
Windu melanjutkan, berdasarkan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) serta sinkronisasi,maka prioritas program atau kegiatan dalam penyusunan APBD tahun anggaran 2019 adalah peningkatan, pengembangan dan pemantapan pelayanan kesehatan bagi semua kalangan.
"Selain itu, peningkatan kualitas serta pemerataan aksesibilitas masyarakat terhadap pendidikan, pembangunan dan penyediaan infrastruktur, peningkatan pengelolaan penataan ruang dan menjaga kelestarian lingkungan hidup," terang Windu. (NORHASANAH/B-5)








