SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit- Hak adat masyarakat harus jadi sasaran program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dijalankan pemerintah melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Handoyo J Wibowo, mengatakan selama ini masyarakat cenderung mengakui menguasai objek lahan secara turun-temurun namun tidak memiliki surat atau legalitas.

Untuk kasus seperti ini, hak adat mereka harus jadi perhatian utama. "Saya sudah telusuri banyak warga di perkampungan tidak punya surat tanah tetapi dari historisnya itu memang tanah mereka dari warisan leluhur," kata Handoyo.

Maka dari itu, masyarakat seperti itulah yang hendaknya menjadi objek pelaksanaan program PTSL.

Selain itu, dengan mendapatkan legalitas tanah akan memudahkan mereka mengakses modal diperbankan dan mengurangi angka sengketa lahan.

--page

Dengan demikian, efek domino dari program PTSL ini memberikan ruang bagi warga untuk membuka usaha dengan meminjam dana di perbankan. 

Mengingat selama ini, proses peminjaman dana di perbangkan kalau hanya menggunakan Surat Keterangan Tanah (SKT) akan sulit. Tapi kalau sudah dalam bentuk surat legalitas dari BPN tentunya akan lebih mudah.

Dijelaskannya, PTSL merupakan proses pendaftaran tanah yang merupakan kali pertama dilakukan secara serentak di Kotim. Program ini meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu.

Biaya sertifikasi tanah melalui program PTSL gratis. Selain itu,  pembuatan SKT di kantor desa di Kalimantan Tengah tidak lebih dari Rp250 ribu. (NACO/B-3)