BORNEONEWS, Sampit - Badan Pembuatan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) langsung studi banding ke Bali, terkait rencana kenaikan tarif rumah sakit pada RSUD dr Murjani Sampit.
Ketua Bapemperda DPRD Kotim Dadang H Suamsu mengatakan, mereka memilih Bali karena di sana dianggap pengelolaan rumah sakitnya baik. Bahkan seperti apa pengelolaan hingga aturan main pengelolaan tarif ini diatur dalam sebuah regulasi.
Untuk di Kotim sendiri rencananya tarif itu akan diatur melalui peraturan daerah, agar lembaga dewan mudah melakukan pengawasannya nanti.
"Tarif yang rencananya akan dinaikan itu untuk kelas tiga saja," kata Dadang, Minggu (14/10/2018).
Dengan dilibatkan lembaga dewan untuk penentuan tarif tersebut Dadang memastikan tidak akan membebani masyarakat banyak. Karena menurut dia tarif rumah sakir murjani harus menyesuaikan.
--page
Di sisi lain juga menurut politisi PAN tersebut, dengan dinaikannya tarif itu harapannya kedepan pelayanan terhadap masyatakat bisa terus berjalan dengan baik.
Awalnya Pemkab Kotim ingin menaikan tarif rumah sakit itu hanya melalui Peraturan Bupati. Namun oleh kalangan DPRD ditolak. Merela khawatir jika hany diatur dengan Perbup akan menyulitkan pengawasan dan akan membebani masyarakat nantinya. Rencananya kenaikan tarif itu akan dibahas awal pekan ini. (NACO/B-5)








