BORNEONEWS, Sampit - Ketua Komisi I DPRD Kotawaringin Timur, Handoyo J Wibowo meminta agar administrasi pendaftaran pertanahan desa maupun kelurahan harus menggunakan sistem database.
Selama ini, menurut Handoyo, desa kebanyakan masih mengandalkan pencatatan manual di buku induk atau register. Sehingga tiap tahun sering kali desa atau kelurahan tidak punya arsip ketika dibutuhkan.
Dari itu, kata dia, dengan adanya penekanan dari unsur Kejaksaan Negeri Kotim beberapa waktu lalu, pengadministrasian pertanahan mulai dari tingkat desa hingga BPN harus mulai dibenahi.
“Jangan sampai jadi kasus di kemudian hari karena lemahnya administrasi desa," tegasnya, Minggu (14/10/2018).
Menurutnya, Pemkab Kotim harus mendorong desa dan kelurahan kearah yang lebih baik. Tidak hanya berkaitan dengan urusan tanah saja tetapi mengenai adminitrasi lainnya hendaknya mengandalkan sistem komputer yang bisa bertahan dari masa ke masa.
--page
"Kalau tersistem saya yakin berapa tahunpun akan memudahkan pencarian arsip pertanahan. Apalagi jika ada pengusulan di objek yang sama," tandasnya. (NACO/B-2)








