SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur bersama pihak RSUD dr Murjani Sampit dan instansi lainnya akan merevisi Peraturan Daerah tentang Pola Tarif RSUD dr Murjani Sampit.

Ketua Bapemperda DPRD Kotim, Dadang H Syamsu memimpin rapat pembahasan Senin (15/10/2018) mengatakan terkait rencana mengubah tarif Kelas III mereka sudah melakukan kaji banding dan berbagi informasi dan solusi tarif kelas III.

Sehingga menurutnya mereka mufakat agar dalam tahapan pertama ini melakukan revisi terhadap Perda Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pola Tarif Rumah Sakit.

"Sehingga kami sepakat dan putuskan kembali ke skema awal, tidak memcabut namun merevisi Perda yang ada," tegasnya.

Dijelaskan keinginan ini bukan berarti mereka dianggap untuk mempersulit atau menghalang-halangi, tapi semata-mata untuk mempermudah demi pelayanan maksimal bagi masyarakat Kotim.

Apalagi menurut dia DPRD dan Bupati Kotim sudah sepakat bagi masyarakat yang mengantongi KTP Kotim akan diakomodasi dengan BPJS Kesehatan yang dibayar oleh pemerintah daerah. "Namun itu di luar karyawan perusahaan yang sudah ditanggung perusahaan," pungkasnya. (NACO/B-6)