BORNEOMEWS, Tamiang Layang - Pemerintah Kabupaten Barito Timur mengajukan Raperda Perubahan Peraturan Daerah No 6/2011 tentang Retribusi Jasa Usaha dalam sidang Paripurna I Masa sidang III Tahun 2018 di Ruang sidang Paripurna, Senin (15/10/2018).
Bupati Bartim Ampera AY Mebas, dalam sambutannya mengatakan, Raperda tentang perubahan atas Perda No 6/2011, secara garis besar memuat beberapa perubahan dan penambahan item atau objek pungutan serta besaran yang bisa menjadi pungutan retribusi jasa usaha.
"Raperda ini dibuat dalam rangka untuk memberikan kepastian hukum terhadap pemerintah untuk bisa memungut kepada masyarakat atau badan usaha atas pelayanan yang telah diberikan," ucap Ampera.
Sehingga pada saatnya, hasil retribusi jasa usaha bisa membantu pemerintah untuk memaksimalkan pelayanan dan keberlangsungan pembangunan kepada masyarakat dan bisa meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
"Diharapkan kerjasama antara pihak dewan selaku pengemban fungsi legislatif dan kami dari pemerintah daerah selaku pengemban fungsi eksekutif mari bersama-sama membangun Kabupaten Barito Timur sebagai bagian intregral dari pada pembangunan regional dan nasional," pungkasnya. (PRASOJO EKO/B-2)








