BORNEONEWS, Nanga Bulik - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lamandau, mulai mendata papan reklame usaha di kawasan perkotaan Nanga Bulik, Senin (15/10/2018).
Kepala Satpol PP dan Damkar Lamandau, Triadi, mengatakan pendataan tersebut dilakukan merupakan langkah awal sebelum dilakukan penertiban.
"Hari ini kita mulai melakukan pendataan reklame. Untuk sementara pendataan difokuskan di kota Nanga Bulik, baru berlanjut ke luar kota," kata Triadi.
Selain melakukan pendataan, Satpol PP juga sekaligus menyosialisasikan tentang izin memasang reklame dalam daerah.
"Kita lihat apakah tempat usaha milik warga ada reklamenya. Kalau ada, akan kita tanyakan sudah memiliki izin atau belum," kata dia.
--page
Dan jika belum ada izin, akan disarankan untuk segera mengurusnya. Begitu juga, bagi yang izinnya sudah kedaluwarsa, disarankan untuk melakukan perpanjangan izin.
Selain perizinan, pendataan juga untuk melihat spesifikasi reklame yang dipasang. Disesuaikan dengan izinnya.
Pendataan papan reklame dilakukan di sejumlah kios, toko dan ruko, seperti di Jalan Batu Batanggui. Mulai dari papan nama tempat usaha, spanduk dan baliho. (HENDI NURFALAH/B-11)








