SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Operator crane maut, As, dijatuhi hukuman empat bulan 15 hari oleh majelis hakim yang diketuai Ega Shaktiana, Selasa (16/10/2018).

Sementara, sidang lalu ia dituntut hukumam selama enam bulan penjara. Tuntutan dibacakan JPU Kejari Kotawaringin Timur, Selasa (9/10/2018) lalu.

Atas vonis itu terdakwa menyatakan menerima. Sementara JPU pikir-pikir. "Kita pikir-pikir yang mulia," tegas jaksa.

Pertimbangan dalam putusan hakim itu terdakwa dinilai terus terang mengakui perbuatannya dan sudah ada santunan yang diberikan kepada korban Rahman.

Laka kerja itu berawal saat KM Lintas Bahari 23 melalui agen pelayaran PT Sumber Penghidupan Abadi Jaya, bersandar di dermaga Pelabuhan H Syeh, Jalan Iskandar, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim yang tidak layak itu.

--page

Hingga terjadi laka kerja di Kamis (3/5/2018) sekitar pukul 15.00 Wib ketika crane yang dikemudikan terdakwa itu patah saat memuat pupuk ke dalam truk yang jangkauannya dipaksakan.

Dalam kasus ini As dijerat dengan Pasal 359 KUHP. Ia dianggap lalai hingga mengakibatkan matinya orang lain. Hakim memberikan waktu selama 7 hari kepada jaksa untuk menyatakan sikap apakah banding atau menerima putusan itu. (NACO/B-5)