BORNEONEWS, Palangka Raya - Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Sugianto Sabtan memerintahkan agar pengelola rumah sakit umum menerapkan pola Badan Layanan Umum (BLU).
"Undang-undang nomor 44 tahun 2009 secara jelas memerintahkan untuk rumah sakit menerapkan pola BLU," ujar Gubernur saat membuka Workshop Tata Kelola Ruma Sakit Umum Daerah (RSUD) se-Kalteng yang diwakili Pj Sekda Kalteng, Fahrizal Fitri, Selasa (16/10/2018).
Dengan menerapkan pola BLU, Sugianto menyebut dapat memberikan praktek bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
"Dengan adanya praktek bisnis yang sehat ini tentunya akan berimbas dan memberi manfaat agar masyarakat merasa terlayani dengan maksimal," lanjutnya.
Selain itu juga, Gubernur kembali mengingatkan agar rumah sakit umum tidak menolak masyarakat miskin untuk berobat karena Pempov Kalteng sudah memberi anggaran dana khusus untuk pasien kurang mampu. (GAZALI/B-5)








