KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas bersama pihak eksekutif telah bersepakat dan mengesahkan Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) tahun 2018.

Kesepakatan tersebut ditandai dalam Rapat Paripurna ke-1 Masa Persidangan III tahun sidang 2018, yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Kapuas, Algrin Gasan didampingi Wakil Ketua I Robert L Gerung di ruang rapat paripurna DPRD Kapuas, Selasa (16/10/2018).

Sedangkan, dari pihak eksekutif diihadiri langsung Bupati Kapuas, Ben Brahim S Bahat didampingi Wakilnya, Nafiah Ibnor bersama unsur Forkompida serta kepala SOPD Pemkab Kapuas.

"Tadi itu kita telah melaksanakan penandatangan kesepakatan antara dprd dengan pihak eksekutif terkait dengan KUA-PPAS APBD Perubahan tahun 2018," ungkap Algrin kepada wartawan, Selasa (16/10/2018) siang.

Lebih lanjut, dia berharap hasil kesepakatan tersebut nantinya untuk menyelesaikan Rancangan APBD Perubahan tahun 2018, sehingga nantinya berbagai macam pembangunan di daerah bisa terlaksana.

--page

"Kita berharap hasil kesepakatan ini merupakan dasar tindak lanjut pemerintah daerah untuk menyusun Raperda APBD tahun 2018," pungkasnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-5