BUNTOK –

BORNEONEWS, Buntok– Anggota Satnarkoba Polres Barito Selatan menangkap Rdy alias Dug, 37, terduga pengedar obat selidril tanpa izin.

Dug ditangkap di sebuah barak di Jalan Buntok-Muara Teweh, Desa Bipak Kali, Kecamatan Gunung Bintang Awai (GBA), Minggu (14/10/2018) sekitar pukul 21.30 WIB.

“Kita telah menangkap dan mengamankan bandar obat selidril tanpa izin di sebuah barak di Desa Bipak Kali,” kata Kasat Narkoba Iptu Sanip mewakili Kapolres Barsel AKBP Eka Syarif Nugraha Husen, Selasa (16/10/2018) sore.

Penangkapan Dug berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di barak tersebut diduga sering menjadi lokasi transaksi obat terlarang.

Setelah memastikan pelaku benar menjual obat tanpa izin edar, petugas langsung menangkapnya.

--page

“Setelah digeledah ditemukan 75 keping atau 750 butir obat selidril tanpa izin edar dari tangan pelaku,” ungkap Iptu Sanip.

Obat selidril, lanjut dia, dibungkus pelaku menggunakan plastik hitam yang disimpan di bawah pohon pisang di halaman barak.

Berdasarkan pengakuan pelaku, obat itu dibeli di daerah Amuntai, Kalimantan Selatan, dengan harga Rp11.500 per keping. Lalu dijual di Desa Bipak Kali dan sekitarnya seharga Rp20.000 per keping.

Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Barsel guna proses penyelidikan lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang diamankan, 750 butir obat selidril, satu ponsel warna hitam, dan uang tunai diduga hasil penjualan sebesar Rp900 ribu.

--page

Pelaku dijerat Pasal 196 Jo Pasal 98, Ayat (2) dan (3) Jo Pasal 108  UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. “Dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar,” tegas Iptu Sanip. (URIUTU DJAPER/B-3)