SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Kepolisian Resor (Polres) Kotim menangani enam perkara pembakaran lahan. Jumlah itu terjadi selama status siaga darurat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) ditetapkan.

"Ada enam perkara yang kami tangani, tiga di antaranya sudah tahap penyidikan. Sisanya masih penyelidikan," kata Kasat Binmas Polres Kotim AKP Kusaini mewakili Kapolres AKBP Mohammad Rommel, saat rapat penetapan penurunan status siaga menjadi waspada, Selasa (16/10/2018). 

Dari enam perkara tersebut, dua di antaranya ditangani Polsek Ketapang. Satu perkara masuk ranah penyidikan dengan tersangka RS, sedangkan satu kasus lainnya masih penyelidikan. 

Selain itu, Polsek Baamang juga menangani satu perkara hingga penyidikan. Sedangkan Polsek Jaya Karya juga dua perkara, dan Kecamatan Teluk Sampit.

"Sisanya di Polsek Cempaga hulu, yang mana masih dalam tahap penyelidikan," kata Kusaini. 

--page

Selain itu, ada beberapa perkara yang tidak dimasukan ke dalam laporan polisi. Dan hanya diberikan pembinaan. Sebab, ada yang masih di bawah umur. (MUHAMMAD HAMIM/B-11)