BORNEONEWS, Kasongan - Wakil Bupati Katingan Sunardi Litang menegaskan kepada para partai politik penerima bantuan keuangan baik APBN maupun yang bersumber dari APBD wajib hukumnya untuk kemudian melaporkan pertanggungjawaban penggunaannya.
Demikian disampaikan Wakil Bupati Sunardi Litang saat membuka acara forum diskusi politik di aula Kebangpol, Rabu (17/10/2018).
"Partai politik wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran keuangan yang bersumber dari dana bantuan APBN dan APBD secara berkala satu tahun sekali kepada pemerintah setelah diperiksa oleh BPK," ujar Wakil Bupati Sunardi Litang.
Hal ini sebagaimana ketentuan pada pasal 13 dan bagi partai politik yang melanggar ketentuan melewati batas waktu atau tifak menyerahkan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pasal 13 dikenai sanksi administrasi berupa tidak diberikan bantuan keuangan APBN/APBD pada tahun anggaran berkenaan sampai laporan pertanggungjawaban diperiksa oleh BPK. (ABDUL GOFUR/B-5)








