SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Korpri Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) harus bisa menjadi perlindungan hukum bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah ini. Ini agar para ASN tidak merasa terpaksa saat diberikan tugas menjadi pemegang proyek atau bendahara penerima maupun pengeluaran. 

"Selama ini banyak ASN yang takut dan terpaksa ketika diberikan tugas tersebut. Hal itu karena mereka takut tersangkut hukum. Dan dengan adanya LKBH ini saya harapkan bisa memberikan solusi dan perlindungan hukum yang baik," ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Kotim Halikinnor, Rabu (17/10/2018). 

Halikin menerangkan, saat ini banyak ASN yang mengangap bahwa tugas menjadi pemegang proyek atau bendarahar pengeluaran dan penerimaan adalah momok yang menakutkan. Karena jika ada kesalahan dalam pelaporan ataupun hal lainnya, maka akan berurusan langsung dengan penegak hukum. Bahkan akibat hal itu ada yang menghindar, dan ada juga yang terpaksa menjalankannya. 

Hal itulah yang harus dipecahkan oleh LKBH Korpri, yang mana mereka harus bisa mensosialisasikan dan mendampingin para ASN agar tidak melanggar undang-undang dalam bertugas. Sehingga terhindar dari kasus hukum. 

"Jika LKBH bertugas dengan baik, maka tidak adalagi ASN yang bertugas secara terpaksa. Namun mereka bisa lebih ejoy dan menikmati pekerjaan mereka," kata Halikinnor. 

--page

Sementara, konsep LKBH sendiri tidam hanya menyediakan jasa hukum saja. Namun juga melakukan advokasi dan menyosialisasikan pencegahan tindak pidana korupsi.

Khusus soal perlindungan hukum, hanya diberikan kepada anggota Korpri yang dikriminalisasi dan menjadi korban karena sistem ketika menjalankan tugas jabatan. Jadi, tidak semua perkara menjadi objek pembelaan. Termasuk kepada oknum PNS yang tertangkap tangan melakukan tindak pidana korupsi dan yang terlibat tindak pidana narkoba. (MUHAMMAD HAMIM/B-5)