BUNTOK –

BORNEONEWS, Buntok – Aparat Polres Barito Selatan menangkap seorang pegawai honorer karena menyetubuhi seorang gadis. Gadis yang masih di bawah umur berusia 12 tahun itu dicabuli tersangka pada Jumat (12/10/2018).

Honorer berinisial AS (21) merupakan warga Buntok, Kabupaten Barito Selatan.

Kasat Reskrim AKP Tryo Sugiyono mewakili Kapolres Barsel AKBP Eka Syraif Nugraha Husen kepada Borneonews, Rabu (17/10/2018) mengatakan tersangka ditangkap karena berdasarkan laporan orang tua korban yang tidak terima atas perbuatannya.

Adapun kronologis kejadian berawal pada Jumat (12/10) sekitar pukul 19.30 WIB. Saat itu korban berjanji bertemu di rumah tersangka. Korban diajak masuk ke dalam kamar, kemudian tersangka memaksa korban untuk melakukan hubungan badan.

“Saat itu korban sempat menolak, namun tersangka memaksakan merebahkan korban ke kasur dan langsung membuka baju korban hingga akhirnya tersangka berhasil menyetubuhi korban,” ungkapnya.

--page

Saat ini tersangka sudah diamankan di Polres Barsel. Tersangka dikenakan Pasal 81 ayat 1 junto Pasal 82 ayat 1 UU No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (URIUTU DJAPER/B-6)