SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Dua rancangan peraturan daerah tarif pelayanan kelas III dan pelayanan di RSUD Murjani Sampit serta raperda  Pengelolaan Barang Milik Daerah selesai dibahas ditingkat Badan Pembentukan Perda dan tim eksekutif.

Dijelaskan Ketua Bapemperda DPRD Kotim, Dadang H Syamsu dua raperda yang diajukan tersebut merupakan sebuah kebutuhan karena sebagai payung hukum untuk kelangsungan dan pelaksanaan program pembangunan di Kotim.

Dengan begitu nantinya segala sesuatunya akan ditentukan aturan mainnya dalam produk legislasi DPRD Kotim yang berkaitan dengan raperda tarif rumah sakit dan pengelolaan barang milik daerah yang sebetulnya telah dimiliki pemerintah daerah.

Namun setelah terbit Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2017 dan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 maka peraturan daerah tersebut harus menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Pembahasan ini kita lakukan karena harus menyesuaikan dengan aturan yang lebih tinggi," kata Dadang, Rabu (17/10/2018).

--page

Seperti Raperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2012 tentang pola tarif dan tarif pelayanan kesehatan kelas III di RSUD dr Murjani Sampit harus dilakukan karena dalam rangka menyesuaikan perkembangan pelayanan kesehatan dan menyesuaikan peraturan yang lebih tinggi, yakni peraturan Menteri Kesehatan Nomor 85 Tahun 2005.

Tarif rumah sakit merupakan suatu elemen yang esensi bagi rumah sakit karena untuk membiayai aktifitas dan untuk terus dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat dan masalah tarif merupakan hal yang sangat penting bagi rumah sakit  dengan status BLUD

"Selanjutny hasil pembahasan itu akan dibawa ke Palangkaraya guna di konsultasikan dengan pemerintah provinsi Kalteng," pungkasnya. (NACO/B-5)