KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Dengan telah diresmikannya ruang pelayanan Pejabat Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) utama di Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Kapuas, maka diharapkan akan memberikan manfaat kepada masyarakat.

Menurut Plt Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Kapuas Suwarno Muriyat, dengan adanya ruangan tersebut bertujuan untuk memberikan keterbukaan informasi publik, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"Adapun fungsi dari Ruang Pelayanan PPID injuntuk memberikan pelayanan publik sesuai Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, maka dengan itu seluruh masyarakat dapat meminta informasi secara terbuka di ruangan tersebut baik itu berupaa file dokumentasi yang dapat diberikan, sesuai prosedur berlaku," ungkap Suwarno, Rabu (17/10/2018)

Lebih lenjut dia menuturkan, sebagai PPID Utama di Kabupaten Kapuas yang dipegang oleh Sekretaris Dinas Kominfo meminta kepada seluruh PPID Pembantu untuk dapat bekerja sama dalam memberikan informasi dan dokumentasi yang diperlukan oleh masyarakat Kabupaten Kapuas. 

"Kita berharap seluruh PPID Pembantu dalam hal ini Sekretaris pada seluruh SOPD, Kepala Bagian Sekretariat Daerah, Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di Kecamatan serta Kelurahan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas dapat saling bekerja sama dan bersinergi dalam memberikan informasi serta dokumentasi kepada masyarakat," tuturnya.

--page

Selain itu, dia juga mengatakan hal tersebut dilakukan sebagai wujud pelayanan publik yang merupakan suatu gerakan revolusi mental.

"Namun tetap di bawah Binaan Bupati dan Wakil Bupati Kapuas serta pengarah Sekretaris Daerah selaku atasan PPID, para Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi juga diminta untuk Daftar Informasi Publik," pungkasnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-5)