BORNEONEWS, Sampit - Kas alias Mar, dan adiknya Soh alias Sim, mulai jalani sidang di Pengadilan Negeri Sampit karena terlibat dalam pencurian kendaraan bermotor.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur Rahmi Amalia mengingkapkan bahwa Sim ditangkap lebih dahulu setelah itu kakaknya.
Dalam sidang Kamis (18/10/2018) pria yang tinggal di Desa Handil Sohor RT 3 RW 2 Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, Kabupaten Kotim itu melakukan perbuatannya pada Sabtu (21/7/2018).
Pencurian itu dilakukan di Jalan H Asmawi RT 5 RW 2 Desa Sei Ijum Raya, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan sekitar pukul 22.00 Wib.
Berawal Ahmad Jafar Sidik berangkat bersama Hamidun dari Desa Bantian, Kecamatan Pulau Hanaut. Keduanya berangkat ke Sei Ijum menyaksikan acara dangdut organ tunggal.
Motor milik Jafar itu diparkirkan tidak jauh dari tempat acara. Sekitar setengah jam mereka tinggalkan dan kembali ke parkiran sudah tidak ada lagi motor itu.
Senin (6/8/2018) korban melihat motornya terparkir di rumah orang. Hingga ia melaporkan kejadian itu dan berhasil diamankan Sim terlebih dahulu baru Kasmaran dari kicauan adiknya itu.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 363 Ayat (1) huruf 4e dan 5e KUHP," kata JPU.
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Muslim Setiawan itu terdakwa menyatakan tidak keberatan. Pekan depan JPU diminta untuk memghadirkan saksi.(NACO/m)








