BORNEONEWS, Palangka Raya - Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Pulang Pisau, Indra Sucahyo menyebut potensi kerugian negara akibat cukai yang tidak dibayarkan mencapai Rp547,87 juta.
Angka ini penghitungan dari 1.423.064 batang rokok yang dimusnahkan di kantor setempat di Jalan Diponegoro, Palangka Raya, Kamis (18/10/2018).
"Semua ini merupakan hasil penindakan selama 2017 sampai 2018," kata Indra Sucahyo.
Ia menuturkan, penindakan itu berlangsung di pasar yang berada di beberapa kabupaten di Kalimantan Tengah. Proses penjualan terhadap pengecer juga dilakukan secara tertutup.
"Kita masih menyelidiki dan akan bersinergi dengan instansi terkait untuk mengungkap peredaran illegal. Sampai sekarang pembuatnya belum ditemukan," tuturnya. (BUDI YULIANTO/B-6)








