PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Pengadilan Negeri Kota Palangka raya bersama tim gabungan TNI dan Polri, melaksanakan eksekusi sebuah bidang tanah di Jalan Tingang, Palangka Raya, Kamis (18/10/2018).

Eksekusi itu dilatarbelakangi permohonan Nyonya Ge Ping Ing melalui ahli warisnya Harry Halim, yang telah memenangkan gugatan banding terhadap Wiliam T Asau.

Dalam pelaksanaannya terjadi ketegangan antara Wiliam dengan petugas pengadilan saat eksekusi. Wiliam merasa dirugikan atas eksekusi itu.

“Kami tidak akan mengizinkan bapak-bapak masuk. Saya sampai saat ini tidak pernah melihat surat putusan banding itu. Saya tidak pernah melihat ataupun memegang surat putusan saya kalah itu,” kata Wiliam.

Eksekusi terhadap tanah tersebut tetap dilakukan oleh Pengadilan Negeri meskipun mendapat perlawanan dari pihak William. Sebab, hal itu sesuai prosedur berdasarkan putusan banding, yakni pihak tergugat Wiliam T Asau dinyatakan kalah oleh pengadilan.

--page

“Eksekusi tetap kami lakukan berdasarkan putusan banding, karena pihak tergugat tidak pernah melakukan kasasi. Dan sebelumnya sudah kami beritahukan, jadi kami tidak sembarangan," kata Josen, pejabat Kepaniteraan Pengadilan Negeri Palangka Raya. (AGUS PRIYONO/B-11)