BORNEONEWS, Sampit - Berkas perkara tahap II Iyuh (26) tersangka kasus pembakar lahan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur oleh penyidik Polsek Jaya Karya Samuda. Saat pelimpahan itu ia mengaku tidak sengaja bakar lahan.
"Saat itu saya membakar ikan, lalu merembet," kata warga Desa Ujung Pandaran, Kecamatan Teluk Sampit itu, Jumat (19/10/2018).
Kejadian pada Senin (20/8/2018) itu membuat tersangka panik ia tidak bisa lagi memadamkannya hingga petugas Karhutla menuju ke lokasi mengamankan tersangka.
Kepada petugas, dia tidak membantah membakar lahan itu, sehingga diamankan dan dijadikan tersangka. Pengakuan tersangka saat itu ia sedang memancing.
Setelah dapat ikan ia membakar ranting di sekitar semak itu untuk membakar ikan hingga api membesar. Setelah berkasnya dilimpahkan tersangka dititipkan di Lapas Kelas IIB Sampit.
Dalam kasus ini pria yang tidak pernah menempuh pendidikan ini dijerat Pasal 187 ayat 1 huruf 2e KUHP atau Pasal 108 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungam Hidup. (NACO/B-6)








