BORNEONEWS, Palangka Raya - Aparat kepolisian menemukan belasan botol minuman keras tidak berizin di tiga warung remang-remang, Jalan Mahir Mahar, Palangka Raya, Kamis (18/10/2018) malam.
Pertama, di warung milik perempuan berinisial Ba (25), petugas mengamankan dua botol kosong dan botol berisi seperempat minuman keras. Kedua, di warung milik laki-laki berinisial LA (39), diamankan satu botol kosong miras jenis bir bintang.
Terakhir, mengamankan satu dus berisi 12 botol bir bintang di warung milik laki-laki berinisial HL (62).
Kapolres Palangka Raya AKBP Timbul Rein Krisman Siregar melalui Kasat Sabhara Iptu Robertus Sonny mengatakan, para pemilik dikenakan sanksi tindak pidana ringan (Tipiring) sesuai dengan Perda No 13 Tahun 2013 tentang Retribusi Izin Minuman Beralkohol. (BUDI YULIANTO/B-6)








