KUALA KURUN –

BORNEONEWS, Kuala Kurun - Sebanyak 68 berkas pelamar calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Kabupaten Gunung Mas (Gumas) dinyatakan tidak memenuhi syarat. 

Hal itu disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Gumas Lurand kepada wartawan di sela mengikuti kegiatan di GPU Tampung Penyang, Kuala Kurun, Senin (22/10/2018).

"Dari jumlah 1.050 lamaran berdasarkan hasil verifikasi lamaran yang masuk ada 68 yang tidak memenuhi syarat," ungkap Lurand.

Dengan demikian, lanjut Lurand, sebanyak 68 tidak berhak mengikuti seleksi kopetensi dasar (TKD). Sehingga CPNS yang dinyatakan bisa mengikuti TKD berjumlah 982. 

Adapun alasan tidak lolosnya berkas puluhan pelamar bermacam-macam. Cukup banyak TMS lantaran ijazah yang dimiliki tidak sesuai dengan formasi jabatan yang disediakan dan lainnya.

--page

Pada penerimaan CPNS 2018 formasi yang disedikan untuk Kabupaten Gumas sebanyak 148 dan ada 28 formasi yang tidak ada pelamarnya. (EPRA SENTOSA/B-5)