PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Ketua DPRD Kota Palangka Raya Sigit K Yunianto mengatakan, dalam peraturan tata tertib dewan sudah ada ketentuan yang mengatur kehadiran anggota DPRD. Terutama kehadiran anggota dewan saat pelaksanaan rapat paripurna.

"Hendaknya seluruh wakil rakyat yang mendapat amanah mewakili masyarakat harus melaksanakan amanat tersebut," kata Sigit, Senin (22/10/2018).

Hal ini ia sampaikan perihal adanya anggota DPRD  kerap mangkir dari rapat paripurna. Padahal,rapat paripurna merupakan salah satu kegiatan penting para wakil rakyat.

"Kalau dalam rapat paripurna tidak pernah hadir ya harus ditegur. Inilah yang akan kami lihat, setelah adanya evaluasi maka yang bersangkutan akan dipanggil," tutur politisi PDI Perjuangan ini.

Ia mengatakan, peraturan ini tidak hanya berdasarkan tatib yang baru, namun peraturan ini sudah ada sejak tatib terdahulu. Makanya, saat ini pihaknya akan mengevaluasi dan memberikan teguran anggota DPRD yang kerap mangkir rapat paripurna. (TESTI PRISCILLA/m)