BORNEONEWS, Sampit - Hari ini pengumuman hasil verifikasi berkas. Ada 134 orang yang tidak memenuhi syarat (TMS) sehingga tidak dapat melanjutkan tes berikutnya. Bagi peserta yang lulus diminta agar mengambil kartu peserta tanpa diwakilkan.
"Untuk pengambilan kartu peserta belum kami umumkan, namun yang pasti harus diambil sendiri oleh yang bersangkutan tanpa diwakilkan," ujar Kepala Bidang Pengadaan Pemberhentian dan Informasi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kotim Nooranisah, Senin (22/10/2018).
Keharusan para peserta untuk mengambil sendiri kartu peserta, karena ada berkas yang wajib ditandatangani nantinya. Sehingga tidak dapat diwakilkan oleh siapapun. Sedangkan kartu tersebut terakhir diambil pada 25 Oktober 2018. Karena pada 26 Oktober 2018 jika tidak ada halangan, akan langsung dilakukan Tes Kompetensi Dasar (TKD).
"Untuk pengambilan kartu peserta belum bisa hari ini, karena belum selesai. Kemungkinan besok ataupun pada 24 Oktober 2018. Namun yang pasti akan kami umumkan kembali baik di web BKD maupun di kantor BKD," ungkapnya.
Sementara itu peserta yang berhasil lulus dari formasi kesehatan yakni 1.521 orang, sedangkan formasi pendidikan yaitu sebanyak 1.373 orang. Sedangkan berkas TMS dari peserta ada 134 orang. (MUHAMMAD HAMIM/B-6)








