BORNEONEWS, Nanga Bulik - Ada beberapa sebab mengapa berkas dri 163 pelamar CPNS Pemkab Lamandau dinyatakan TMS (Tidak Memenuhi Syarat) atau tidak lolos administrasi.
Di antaranya meskipun pelamar sudah mendaftar secara online pada laman sscn.bkn.go.id, tapi berkas lamaran yang seharusnya disampaikan melalui kantor pos tidak diterima oleh panitia pengadaan CPNS/BKPSDM Lamandau.
"Kemudian saat meng-upload dokumen pendaftaran, scan file ijazah dan transkrip nilai pelamar tidak berupa scan dokumen asli," Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Lamandau, Marinus Apau, Senin (22/10/2018).
Apau juga menyebut, penyebab lain berkas pelamar dinyatakan TMS dikarenakan ada pula pelamar yang kualifikasi pendidikannya (ijazah) tidak sesuai dengan jabatan yang dilamar. Serta, belum memiliki surat tanda registrasi.
"Jadi, tidak sedikit pelamar yang ternyata ijazahnya tidak sesui dengan formasi yang tersedia, atau bahkan ada juga pelamar yang m ternyata belum memiliki surat tanda registrasi seperti yang dipersyaratkan," katanya.
--page
Sementara itu, adapaun untuk waktu dan tempat pengambilan Kartu Tanda Peserta Ujian bagi pelamar yang dinyatakan memenuhi syarat dan dinyatakan lulus seleksi administrasi akan diberitahukan selanjutnya melalui website www.lamandaukab.go.id dan papan pengumuman di BKPSDM.
"Begitupula dengan waktu dan tempat pelaksanaan ujian yang juga akan diumumkan selanjutnya melalui website www.lamandaukab.go.id dan papan pengumuman di BKPSDM," terangnya.
Diketahui, pada rekrutmen CPNS tahun 2018 ini, Pemkab Lamandau mendapat kuota 200 formasi CPNS yang terdiri dari tenaga guru (Paud, SD dan SMP) 83 formasi, tenaga kesehatan 67 formasi dan tenaga teknis 50 formasi. (HENDI NURFALAH/B-6)








