BORNEONEWS, Sampit - Ketua DPRD Kotawaringin Timur, HM Jhon Krisli menilai fungsi dewan pengawas RSUD dr Murjani Sampit harus dimaksimalkan
Ia menilai kinerja dewan pengawas itu masih belum maksimal dalam melaksanakan tugas pengawasannya. Pasalnya dalam kebijakan rumah sakit yang sampai ke DPRD ternyata lepas dari pengawasan dari tim dewan pengawas.
"Di antaranya yang lepas dari pengawasan, soal rencana pengusulan tarif yang dimentahkan di DPRD pekan lalu," kata Jhon, Senin (22/10/2018)
Jhon juga menegaskan tidak mengetahui ada terbentuk dewan pengawas tersebut. Meski secara aturan tidak harus melibatkan lembaga DPRD. Namun lebih eloknya pembentukan dewan pengawas itu harusnya menyampaikan ke DPRD.
“Saya tidak tahu ada dewan pengawas, karena memang tidak pernah ada pemberitahuan dari manajemen," tukasnya.
--page
Diungkapkanya bahwa RSUD itu ada dua orientasi, diantaranya orientasi sosial untuk pelayanan kelas III, sedangkan untuk pelayanan orientasi bisnis ada di kelas I sampai VVIP.
Manakala manajemen menyatukan semuanya orientasi itu kearah bisnis sudah tidak sesuai dengan pembicaraan dengan DPRD, karena sebelumnya keduanya sudah sepakat ada orientasi kepentingan sosial di situ.
Semestinya, kata Jhon, di sini fungsi dari dewan pengawas itu, dan harusnya juga terdiri dari berbagai unsur dan wajib ada unsur orang professional yang paham tentang manajemen rumah sakit atau aturan dunia kesehatan. Apalagi status RSUD Murjani sebagai BLUD. (NACO/B-6)


