KUALA KURUN –

BORNEONEWS, Kuala Kurun - Anggota DPRD Gunung Mas (Gumas) Herbert Y Asin mengharapkan kepada kepala desa supaya proaktif dalam mengimplementasikan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pemberdayaan Tenaga Kerja Lokal.

"Mengingat masih banyak anak-anak kita yang putus sekolah, yang belum bisa melanjutkan ke perguruan tinggi maupun sarjana, tapi belum memperoleh pekerjaan," ujar Herbert, Senin (22/10/2018).

Dengan adanya Perda tentang Pemberdayaan Tenaga Kerja Lokal, lanjut dia, merupakan salah satu upaya dari kepala desa untuk mendorong para tenaga kerja lokal supaya dapat dipekerjakan di perusahan-perusahan, terutama perusahan besar swasta (PBS) yang ada di daerah desa dan kecamatan.

"Kalau memang sulit dari pihak perusahan besar swasta menerima, bisa melakukan koordinasi dengan kita selaku wakil rakyat maupun pemerintah daerah dalam penerapan perda tersebut," ujar Herbert. 

Herbert mengharapkan, supaya mematuhi ketentuan yang ada pada Perda tentang Pemberdayaan Tenaga Kerja Lokal. (EPRA SENTOSA/B-2)