PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Palangka Raya, Anna Agustina Elsye mengatakan tiga rancangan peraturan daerah (raperda) inisiatif DPRD yang telah diajukan adalah untuk kepentingan masyarakat.

"Raperda inisiatif DPRD Kota Palangka Raya yang sudah diajukan dalam rapat paripurna pekan lalu kan ada Raperda tentang pembentukan produk hukum daerah, Raperda penyelenggaraan pendidikan serta Raperda tentang penataan ternak komersil. Semua raperda ini bertujuan untuk kepentingan masyarakat," kata Anna, Senin (22/10/2018).

Salah satunya tujuan pembentukan Raperda tentang pembentukan produk hukum daerah. pihak anggota DPRD Kota Palangka Raya memandang perlu adanya kebutuhan hukum yang didasarkan pada situasi Kota Palangka Raya yang belum terintergrasi pada hukum.

"Dengan adanya regulasi  pembentukan produk hukum daerah, maka akan mempermudah pemerintah daerah dalam menyusun aturan teknis. Ini akan menjadi dasar, manakala eksekutif dan legislatif akan menyusun atau membentuk  produk hukum. Seperti perwali, keputusan walikota dan DPRD. Semuanya bisa menjadi produk hukum yang bisa dipertanggungjawabkan," terang Anggota Komisi A DPRD Palangka Raya ini. (TESTI PRISCILLA/B-6)