BORNEONEWS, Muara Teweh - Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Barito Utara, Suriawan Prihandi menegaskan perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Barito Utara baik perusahaan tambang, perkebunan maupun HPH wajib mentaati kewajiban di bidang lingkungan.
“Apabila perusahaan atau seseorang melakukan pencemaran lingkungan yang berdampak fatal terhadap kehidupan masyarakat akan dikenakan sanksi,” kata Suriawan Prihandi, di ruang kerjanya, Senin (22/10/2018).
Suriawan menjelaskan, sanksi yang diberikan berupa teguran. Selain teguran juga memberikan pembinaan terhadap perusahaan tersebut untuk mentaati aturan di bidang lingkungan.
“Apabila dalam tahap kita memberikan pembinaan dan tidak diindahkan akan diberikan sanksi lagi. Jadi ada tahapannya, pembinaan dulu, lalu apabila dalam pembinaan masih melakukan kesalahan dan tidak mematuhi saran dari tim kita akan melakukan sanski administrasi,” tegas Suriawan. (RAMADHANI/B-2)








