BORNEONEWS, Muara Teweh - Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Barito Utara, Suriawan Prihandi mengatakan, ada empat tahapan sanksi yang diberikan kepada perusahaan atau pihak yang melakukan pencemaran lingkungan.
Empat tahapan sanksi tersebut yakni, teguran tertulis, paksaan pemerintah, pembekuan izin lingkungan dan atau izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, serta pencabutan izin lingkungan dan atau izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Teguran tertulis, katanya, diterapkan kepada penanggung jawab usaha atau kegiatan yang melakukan pelanggaran terhadap persyaratan dan kewajiban yang tercantum dalam Izin Lingkungan dan/atau Izin Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, tetapi belum menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan.
Kemudian, paksaan pemerintah diterapkan apabila penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan melakukan pelanggaran terhadap persyaratan dan kewajiban yang tercantum dalam Izin Lingkungan dan/atau Izin Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan/atau menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.
“Tahapan pembekuan Izin Lingkungan dan/atau Izin Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup diterapkan apabila penanggung jawab usaha atau kegiatan tidak melaksanakan paksaan pemerintah, melakukan kegiatan selain kegiatan yang tercantum dalam Izin Lingkungan serta Izin Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan, dan/atau dugaan pemalsuan dokumen persyaratan Izin Lingkungan dan/atau Izin Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan,” katanya.
--page
Sementara, Pencabutan Izin Lingkungan dan/atau Izin Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga diterapkan apabila penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan memindahtangankan izin usahanya kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari pemberi izin usaha.
Kemudian, tidak melaksanakan sebagian besar atau seluruh paksaan pemerintah yang telah diterapkan dalam waktu tertentu, dan/atau telah menyebabkan terjadinya pencemaran dan/atau perusakan lingkungan yang membahayakan keselamatan dan kesehatan manusia. (RAMADHAN/B-2)








