PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - DPRD Kota Palangka Raya pekan lalu telah memparipurnakan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang penyelenggaraan pendidikan yang merupakan bukti komitmen DPRD dalam kepentingan dunia pendidikan.

Selain itu, juga telah diparipurnakan raperda tentang pembentukan produk hukum daerah serta raperda tentang penataan ternak komersil.

"Tujuan pembentukan raperda penyelenggaraan pendidikan untuk meningkatkan tata kelola pendidikan, prestasi akademik dan non akademik," kata Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Palangka Raya, Anna Agustina Elsye, Senin (22/10/2018).

Termasuk di dalamnya, lanjut Anna, aturan serta dasar yang mengatur tentang upaya meningkatkan pembinaan olahraga dan seni.

Selain raperda tentang penyelenggaraan pendidikan, DPRD Kota Palangka Raya juga sudah mengajukan raperda tentang pembentukan produk hukum daerah dan raperda  penataan ternak komersil dalam rapat paipurna pekan lalu. (TESTI PRISCILLA/B-2)