BORNEONEWS, Palangka Raya - Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Palangka Raya, Anna Agustina Elsye mengatakan bahwa pihaknya telah mengajukan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang penataan ternak komersil.
Tujuan raperda ini menurut Anna untuk membantu meningkatkan perekonomian masyarakat. "Raperda tentang penataan ternak komersil bertujuan lebih menitikberatkan pada usaha peternakan," kata Anna, Senin (22/10/2018).
Usaha peternakan, lanjut Politisi Gerindra ini, adalah yang memiliki peranan penting dalam meningkatkan produksi dan produktivitas ternak yang dipelihara, dikembangbiakkan, serta dibudidayakan dalam rangka meningkatkan perekonomian.
"Raperda ini juga memastikan bahwa kita dapat memberikan kepastian hukum dalam keamanan, kenyamanan, dan ketertiban masyarakat sekaligus penetapan zonasi bagi masyarakat yang melakukan usaha peternakan," jelasnya.
Selain raperda tentang penataan ternak komersil, DPRD Kota Palangka Raya juga sudah mengajukan raperda tentang pembentukan produk hukum daerah dan raperda penyelenggaraan pendidikan dalam rapat paripurna pekan lalu. (TESTI PRISCILLA/B-2)








