KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Bupati Kapuas, Ben Brahim S Bahat meyakini dengan telah disahkannya Rancangan peraturan daerah (Raperda) APBD Perubahan tahun 2018 menjadi Peraturan daerah, merupakan aspirasi masyarakat.

"Karena kami yakin hal tersebut merupakan aspirasi dan keinginan masyarakat Kabupaten Kapuas yang disalurkan melalui wakil-wakilnya di DPRD ini semua demi peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat Kapuas," ungkap Ben dalam rapat paripurna, Senin (22/10/2018).

Bupati juga menekankan, selama pembahasan tersebut antara eksekutif dan legislatif telah menerima berbagai macam saran maupun masukan ke depannya dalam menjalankan roda pemerintahan.

"Dalam tahapan yang telah dilalui, telah menerima berbagai masukan-masukan dari anggota DPRD Kapuas yang saya hormati, tentu ini akan menjadi perhatian pemerintah daerah," ucapnya.

Lebih lanjut, dirinya memberikan apresiasi terhadap seluruh Anggota DPRD Kabupaten Kapuas yang telah bersama-sama bekerja keras dengan eksekutif dalam menyelesaikan APBD Perubahan tahun 2018.

--page

"Tahapan pembahasan yang semakin baik maka Raperda ABPD Perubahan tahun 2018 dapat kita selesaikan dan itu luar biasa dan cepat," pungkasnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-2)