BORNEONEWS, Palangka Raya - Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya telah mengusulkan delapan buah peraturan daerah (perda) yang saat ini sudah dalam tahap evaluasi.
"Untuk delapan perda usulan pemerintah kota Palangka Raya saat ini sudah sampai tahap evaluasi internal," kata Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Palangka Raya, Anna Agustina Elsye Selasa (23/10/2018).
Setelah itu, lanjut Anna, nantinya hasil evaluasi akan kembali diparipurnakan dan didiskusikan antara perangkat daerah dengan pihak komisi DPRD.
"DPRD dan perangkat daerah juga akan segera mengevaluasi kedelapan perda tersebut, karena dalam penerapanya dinilai tidak optimal," sebut Anna.
Kedelapan perda itu disebutkan Politisi Gerindra ini ialah perda nomor 5 tahun 2014 tentang penyertaan modal kepada PT Bank Kalteng, perda nomor 14 tahun 2014 tentang penyertaan modal kepada Jamkrida Kalteng.
Kemudian, perda no 15 tahun 2014 tentang pengaturan usaha TV Kabel, perda nomor 1 tahun 2016 tentang penyelenggaraan pendidikan non formal, dan perda nomor 2 tahun 2016 tentang tanggung jawab sosial perusahaan terhadap masyarakat serta Pemko Palangka Raya.
--page
Selanjutnya perda nomor 3 tahun 2016 tentang penyelenggaraan jaminan kesehatan daerah, perda nomor 4 tahun 2016 tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan, dan perda nomor 8 tahun 2013 tentang penyertaan modal kepada perusahaan daerah Isen Mulang. (TESTI PRISCILLA/B-5)








