BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Demi terciptanya wilayah bebas korupsi (WBK) serta wilayah birokrasi bersih dan melayani (WBBM), Pengadilan Agama Kuala Kapuas mendeklarasikan zona integritas.
Kegiatan tersebut ditandai dengan pembacaan deklarasi oleh Ketua Pengadilan Agama Kuala Kapuas Norhayati dilanjutkan dengan penandatanganan bersama Wakil Bupati Kapuas Nafiah Ibnor di Kantor Pengadilan Agama Kuala Kapuas, Selasa (23/10/2018).
"Dengan adanya zona integritas dapat lebih menciptakan pelayanan yang baik dan bersih, yang mana Pengadilan Agama Kuala Kapuas menolak segala jenis korupsi bagaimanapun bentuknya," ungkap Norhayati.
Zona integritas penting dilakukan dalam mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, dengan menolak tegas bentuk korupsi, sehingga akan semakin baik dalam memberikan pelayanan terhadap masyarakat.
"Tentunya dari sini akan semakin menegaskan lagi bahwa akan terus menciptakan pelayanan yang bersih," katanya. (DODI RIZKIANSYAH/B-5)








