BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Wakil Bupati Kapuas, Nafiah Ibnor menyambut baik deklarasi zona integritas yang dilakukan oleh Pengadilan Agama Kuala Kapuas, dimana dia menerangkan karena zona integritas merupakan salah satu kewajiban dari pegawai dalam melayani masyarakat.
"Integritas merupakan salah satu kewajiban dari pegawai bahkan kami juga setelah dilantik langsung melakukan penandatangan pakta integritas, sebagai wujud mencegah terjadinya hal yang tidak baik," ucap Nafiah, Selasa (23/10/2018).
Wakil Bupati Kapuas menjelaskan dengan adanya zona integritas merupakan langkah awal untuk tidak melakukan korupsi agar selalu bersih. Sehingga tidak akan merugikan siapapun dalam mendapatkan pelayanan terhadap masyarakat.
"Karena Pengadilan Agama adalah tempat untuk melayani orang yang ingin minta keadilan," ucapnya.
Selain itu, usai menyaksikan langsung deklarasi zona integritas, Wakil Bupati Kapuas langsung melakukan pemasangan tiang pancang Musholla Ar-Raudah, yang bertempat di Pengadilan Agama Kuala Kapuas.
--page
"Dengan adanya Musholla Ar - Raudah tersebut maka akan dapat semakin mendekatkan diri kepada Allah," pungkasnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-5)







