SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Ar (29) tidak menyangkal membakar rumah Lihai. Pengakuan ini dia ditegaskan saat mendengarkan dakwaan JPU Kejari Kotim, Arie Kesumawati. 

"Bagaimana, keberatan atau tidak," tanya ketua majelis hakim Muslim Setiawan, Selasa (23/10/2018), setelah berpikir sejenak ia tidak menyangkalnya.

Warga Desa Tumbang Getas, Kecamatan Bukit Santuai, Kabupaten Kotim itu dalam dakwaan jaksa disebutkan melakukan perbuatannya pada Selasa (31/7/2018) di Desa Tawai Hara, Kecamatan Buki Santuai.

Barawal saat terdakwa mengendarai sepeda motor jenis Honda Blade menuju ke rumah korban ia mendobrak pintu rumah korban dalam keadaan terkunci.

Melihat itu istri Lihai pergi menyelamatkan diri. Pria yang sudah tersulut emosi itu menyiram bensin ke penggilingan padi milik korban dan membakarnya. 

Akibat kejadian itu rumah korban itu terbakar yang lokasinya berdampingan dengan penggilingan padi tersebut.  Tidak terima korban melaporkannya.

Pada Sabtu (11/8/2018) ia diamankan oleh Polsek Mentaya Hulu. Dalam kasus ini jaksa mendakwanya dengan Pasal 187 ke-1 KUHP. Pekan mendatang jaksa akan menghadirkan saksi saksi untuk pembuktian kasus terdakwa. (NACO/B-6)