BORNEONEWS, Pulang Pisau- Sebanyak Rp 390 juta lebih uang negara berhasil diselamatkan Kejaksaan Negeri Pulang Pisau setelah dilakukan penyelidikan oleh Tim Penyelidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pulang Pisau.
Uang sebanyak itu terkait dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan buku di Dinas Pendidikan Pulang Pisau yang bersumber dari APBD Kabupaten Pulang Pisau Tahun Anggaran (TA) 2016.
Saat menggelar Press Release di aula Kantor Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, Selasa (2 3/10/2018) Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, Triono Rahyudi mengatakan uang kerugian negara tersebut dikembalikan setelah pihaknya melakukan pengumpulan data (Puldata) dan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) terkait dengan adanya indikasi tindak pidana korupsi pada kegiatan pengadaan buku tersebut.
Proses penyelidikan kata Triono tidak ada kendala, hambatan, gangguan atau tantangan dari pihak lain.
Sebanyak 18 orang dimintai keterangan dan kejaksaan berhasil mengamankan sebanyak 73 dokumen.
"Semua pihak yang dimintai keterangan bersikap kooperatif, dan proaktif, sehingga memperlancar kegiatan penyelidikan," ujar Triono.
Setelah dilakukan Puldata dam Pulbaket tersebut tim penyelidik menyimpulkan adanya perbuatan melawan hukum dan ditemukan selisih kemahalan harga dari selisih rabat/diskon yaitu sebesar 390.642.723.
Dalam proses penyelidikan pihak pelaksana kegiatan bersedia mengembalikan uang kerugian pada paket sebesar Rp 2 Miliar lebih tersebut.(JAMES DONNY/m)








