BORNEONEWS, Kuala Kurun - Anggota DPRD Kabupaten Gunung Mas, Herbert Y Asin mengingatkan kepada kepala desa maupun lurah supaya memahami aturan yang berkaitan dengan tanah maupun tanah adat, terutama peraturan daerah (perda) yang telah disahkan dewan.
"Aturan yang ada harus dipelajari dan dipahami oleh kepala desa, lurah dan jajarannya," ujarnya. Politisi Partai Golongan Karya (Golkar) itu menyampaikan, beberapa perda yang harus dipahami oleh kepala desa.
Misalnya perda yang mengatur tata kelola tanah adat, surat peryataan tanah maupun surat keterangan tanah adat, serta perda terkait pemberdayaan tenaga kerja lokal.
"Perda-perda tersebut harus dimiliki kepala desa maupun lurah, sehingga menjadi bahan acuan untuk melaksanakan tugas-tugas," ingatnya. (EPRA SENTOSA/B-6)








