PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Desperindag) Kota Palangka Raya, Jenri Saiful Damanik, berang. Menurutnya Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman tidak memiliki hak untuk merelokasi atau bahkan menempatkan pedagang di Taman Kuliner Tunggal Sangomang.

"Penempatan pedagang yang ada sekarang tidak sesuai prosedur. Dinas Perkim melakukan penempatan pedagang di taman tersebut juga tidak dilakukan dengan berkoordinasi dulu bersama pihak Disperindag. Terutama menyangkut data-data para pedagang," kata Jenri, Selasa (23/10/2018).

Penempatan pedagang tersebut menurut Jenri bisa saja membuat rancu perencanaan awal tentang penataan pedagang. Terutama hal-hal yang berkaitan dengan proses sewa menyewa maupun retribusi dan hal lainnya, sebagaimana harapan pemerintah kota bahwa aktivitas taman tersebut bisa berkontribusi bagi pendapatan asli daerah (PAD).

"Fungsi Disperkim di situ sebenarnya hanya sebatas sebagai penyedia sarana maupun prasarana di lingkup taman. Tapi dalam hal penataan pedagang menjadi bagian dari tupoksi pihak Disperindag. Dalam situasi ini, kami pun menjadi kesulitan dalam proses penempatan pedagang gara-gara Dinas Perkim malah melakukan penempatan lebih dulu," tandasnya.

Sebelumnya Plt Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (Disperkim) Kota Palangka Raya, Imbang Triatmaji, mengatakan fungsi serta operasional taman dan pusat kuliner Tunggal Sangomang sudah berjalan.

--page

Menurut Imbang, kontainer-konteiner yang tersedia di area taman itu, akan diprioritaskan bagi pedagang kuliner yang sebelumnya berjualan di muara Jalan Yos Sudarso (dekat Bundaran Besar) Palangka Raya.

"Jadi para pedagang yang saat ini direlokasi sementara di kawasan Pasar tradisional Datah Manuah ataupun yang ada tersebar di kawasan Jalan Yos Sudarso, harus sudah mulai menempati kontainer-kontanier di taman Tunggal Sangomang," tegas. (TESTI PRISCILLA/B-2)