MUARA TEWEH –

BORNEONEWS, Muara Teweh – DPRD barito Utara masih menunggu hasil laporan Dinas lingkungan Hidup terkait dugaan pencemaran sungai yang dilakukan oleh perusahaan yang beroperasi di wilayah Desa Lemo, Kecamatan Teweh Tengah.

"Saat ini kami masih menunggu hasil laporan pemeriksaan dari DLH terhadap sample air yang diambil, apakah ada pencemaran atau tidak," kata Wakil Ketua II, H Acep Tion, Rabu (24/10/2018) kepada Borneonews, di Muara Teweh.

Menurutnya, apabila terbukti Sungai Lemo terjadi pencemaran oleh aktivitas perusahaan, maka pihaknya akan menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku. "Selain itu, kami juga akan meminta pertanggungjawaban kepada perusahaan yang terbukti melakukan pencemaran," tegasnya.

Pria yang akrab disapa Cecep ini menyampaikan, berdasarkan hasil kesimpulan rapat dewan dengan PT SMM dan PT KTC beberapa waktu lalu, disepakati empat point yakni terkait pencemaran sungai di Desa Lemo ini dewan akan menjadwalkan kembali RDP.

Perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayah setempat pun rencananya akan diundang dalam rapat yang akan datang atau tidak hanya kedua perusahaan ini saja.

--page

Selain itu, dewan juga menekankan kepada perusahaan agar program CSR yang dilaksanakan harus disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat. Serta pelaksanaan CSR juga agar dikoordinasikan atau disampaikan kepada DPRD dan pemerintah daerah agar tidak terjadi tumpang tindih kegiatan antara program CSR perusahaan dan pemerintah daerah. 

"Setidaknya terdapat sepuluh perusahaan yang beroperasi di Desa Lemo, baik yang bergerak di bidang pertambangan maupun HPH yakni PT KTC, PT SMM, PT BPP, PT SRE, PT Yastra Energi, PT Asmin Bara Baronang, PT Mitra Barito, CV Bunda Kandung, PT Joloy Mosak dan PT BMAL," ungkapnya. (RAMADHANI/B-2)