PULANG PISAU –

BORNEONEWS,  Pulang Pisau - Setelah melalui tahap pembahasan dilanjutkan dengan evaluasi ke Gubernur Kalimantan Tengah, Rancangan Peraturan Daerah tantang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2018 dan Raperda tentang Penjabaran Perubahan APBD TA 2018 akhirnya ditetapkan DPRD Pulang Pisau menjadi Perda,  pada rapat paripurna DPRD Pulang Pisau,  Rabu (24/10/2018).

Bupati Pulang Pisau Edy Pratowo mengatakan evaluasi atas Raperda tersebut ke Gubernur agar Raperda itu tidak bertentangan dengan kepentingan umum,  peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta perda lainnya. 

Bupati mengatakan, dalam usaha untuk memacu rencana pembangunan yang telah dituangkan dan dikaji ulang melalui perubahan APBD sebagai program tahunan.  Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau telah berupaya melakukan pilihan terbaik terhadap program dan kegiatan. 

"Kita telah berupaya melakukan  pilihan terbaik terhadap program dan kegiatan, baik yang bersifat wajib maupun program kegiatan yang bersifat pilihan," katanya. 

Dengan ditetapkannya Perubahan APBD TA 2018 tersebut,  Bupati mengharapkan target yang telah ditetapkan dalam APBD dapat dicapai secara maksimal sehingga pembangunan dapat terlaksana dengan baik sesuai dengan tujuan dan sasaran pembangunan yang telah ditetapkan.(JAMES DONNY/B-2)