BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Data sementara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kapuas, jumlah wajib Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan kategori pemilih pemula sebanyak 20.369 jiwa.
Pemilih pemula itu dikategorikan usia sudah 17 tahun pada 17 April 2019 nanti. Artinya, mereka bisa menggunakan hak pilihnya di Pemilu 2019.
Kepala Bidang Pelayanan dan Pendaftaran Dinas Dukcapil Kapuas, Sipie S Bungai mengatakan, ada tiga kecamatan yang memiliki jumlah pemilih pemula terbanyak.
"Urutan pertama terbanyak itu berdasarkan data sementara itu ada di Kecamatan Selat ada 3.330 jiwa. Itu akan kita kejar perekamannya," kata Sipie, Rabu (24/10/2018).
Kemudian di Kecamatan Mantangai sebanyak 2.310 jiwa, disusul Kecamatan Bataguh dengan jumlah 2.310 pemilih pemula.
--page
"Ini akan terus kami sasar dan dilakukan pendataan secara intens. Agar mereka bisa menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 17 April 2019 nanti," bebernya.
Selain itu, Dinas Dukcapil juga akan mengunjungi SMA di wilayah tersebut untuk melakukan sosialisasi sekaligus perekaman.
"Usia 17 tahun kebanyakan berada tingkat SMA sederajat," pungkasnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-11)







